PARTNER

Jumat, 21 September 2007

Peraturan Perundang-undangan Polisi Telah Direvisi

Peraturan Perundang-undangan Polisi Telah Direvisi

Peraturan perundang-undangan Polisi telah direvisi:
Pasal 1: Polisi tidak pernah bersalah
Pasal 2: Jika polisi bersalah, maka kembali ke pasal 1

Tidak ada komentar: